AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
15 Januari 2024 oleh Humas DPD RI
Encik-encik dan Puan-puan, seluruh masyarakat Riau, Kantor DPD RI Provinsi Riau telah membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 mulai tanggal 10 Januari sampai dengan 20 Maret 2024 dibuka setiap hari pada pukul 08.00 - 16.00 WIB bertempat di Kantor DPD RI Provinsi Riau Jalan Borobudur Nomor 15 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
Sesuai amanah Konstitusi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, di berikan ruang untuk melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang khususnya Undang-Undang pelaksanaan dan pengawasan Pemilu.
Yang perlu di persiapkan untuk pengaduan adalah:
Identitas Pelapor Identitas Pelaku Pelanggaran Kronologis/ Uraian Kejadian Bukti Pelanggaran #pemiludamai #pengawasanpemilu