Sosialisasi terkait Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 18 Tahun 2022

2024-08-06T08:36:00Z oleh riau

Sosialisasi terkait Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kelompok Pakar sebagaimana diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Kelompok Pakar oleh Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian DPD RI diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Selly Sumanty yang diterima oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi Riau Ida Hariyani

@setjendpdri @okkdpdri